BORNEONEWS, Sampit - Polemik penganggaran program multiyears Pasar Expo Sampit berujung kepada konflik internal DPRD Kotawaringin Timur terutama di Komisi II. Meski demikian Komisi II menegaskan penganggaran sudah sesuai prosedur.
Juru bicara Komisi II, Syahbana mengaku merasa tidak nyaman dengan polemik tersebut, seakan-akan Komisi II melakukan pelanggaran besar dengan menganggarkan dana multiyears sebesar Rp 12 miliar di tahun 2020 mendatang.
Syahbana yang didampingi sekretaris Komisi II Juliansyah menyebutkan mereka bersama dengan anggota Komisi II lainnya merasa risih. Sebab, belakangan ini mereka diserang dan merasa terpojokan dengan kebijakan Komisi II yang menganggarkan itu.
Terutama yang menyerang itu dari internal Komisi II itu sendiri yakni Muhammad Arsyad dari Fraksi Golkar dan M Abadi dari Fraksi PKB serta diluar Komisi II SP Lumban Gaol.
Terkesan kata dia dengan mereka menganggarkan itu salah, padahal tidak demikian. Mereka menyetujui anggaran untuk multiyear itu tidak serta merta begitu saja. ada dasarnya dan prosesnya.
--page
Dijelaskan dasar mereka menganggarkan itu berpijak kepada dokumen perjanjian antara DPRD Kotim dan Bupati Kotim. Dalam dokumen itu diisyaratkan kepada DPRD untuk bersedia menyetujui penganggaran itu selama tiga tahun berturut-turut.
"Kami menyetujui itu karena sudah melihat sesuai prosedur yang ada. Kami menganggarkan itu dasarnya MoU itu antara DPRD dan Kepala Daerah,” kata Syahbana, Selasa, 3 Desember 2019.
Sementara itu Juliansyah menyebutkan apabila ada anggota Komisi II yang menolak hasil pembahasan itu bukan atas nama komisi namun hanya nama pribadi.
"Kami sudah sesuai dengan koridor pembahasan yang sudah kami laksanakan,” tegas Juliansyah.
Seharusnya, kata dia persoalan itu tidak dijadikan polemik. Sebab DPRD selanjutnya masih ada ruang untuk membatalkan pembayaran itu kepada pihak rekanan. Dalam hal ini PT Heral Eranio Jaya (HEJ) sebagai pemenang tender.
--page
"Berkaitan dengan tugas selanjutnya adalah fungsi pengawasan. DPRD mengawasi itu. Apabila poyek itu tidak selesai dengan kontrak yang ada. Maka DPRD bisa merekomendasikan agar proyek itu tidak dibayar,“ teganya.
Menurut Juliansyah perlu diketahui proyek itu adalah proyek tahun jamak yang dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut. Batas akhir di Bulan November 2020 mendatang. Sehingga DPRD tidak melihat progress pekerjaan saat ini.
"Kita lihat nanti endingnya di 2020, bisa selesai atau tidak, karena itu bukan program reguler. Kalau dibatas akhir nanti tidak selesaikan ada aturan mainnya,” tandasnya.
Disinggung mengenai kebijakan penganggaran yang mana Komisi II sebelumnya sudah melakukan penolakan di pembahasan APBD Kotim 2019 silam.
Ia menegaskan berita acara itu tidak bisa jadi acuan mereka untuk tidak menganggarkan. Karena jika tidak menganggarkan DPRD bisa dikatakan perbuatan melawan hukum yakni mengingkari perjanjian multiyears tadi.(NACO/B-5)








