TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Agung Suhadi, serta dua anggota majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief, sepakat mengurangi hukuman politikus Partai Golkar Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya, bekas Menteri Sosial itu dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding.
Atas dikabulkannya kasasi itu, tim penasihat hukum Idrus menyatakan senang dan menghormati putusan majelis kasasi. "Meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," kata koordinator penasihat hukum Idrus, Samsul Huda, melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 November 2019.
Samsul menegaskan, semestinya kliennya diputus bebas karena Idrus tak tahu menahu soal Proyek PLTU Riau-1. "Namanya hanya dicatut oleh saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut," katanya.
Samsul beranggapan bahwa fakta persidangan sudah menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah diatur oleh pihak lain. Dia mengklaim Idrus Marham sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek itu.
Pasca-dikabulkannya kasasi kliennya, Samsul masih akan merencanakan langkah lanjutan Idrus Marham. "Langkah hukum selanjutnya masih kami diskusikan," katanya. (Teras.id)
MA Korting Hukuman Penjara Idrus Marham, Pengacara Bilang Harusnya Bebas
Bagikan:
JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Kalteng Jadi Sasaran Dry Ice, BNPB Tegaskan Bukan untuk Padamkan Api Karhutla
Kemenag Kotim Tawarkan Korban Perundungan Pindah ke Madrasah Negeri Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…







