BORNEONEWS, Sampit - KH menjalani sidang atas kasus Galian C ilegal yang menyeretnya. Sidang itu cukup menarik pasalnya saksi sempat berbohong dengan hakim sedangkan terdakwa mengaku bekerja secara ilegal karena didesak.
KH adalah kontraktor proyek senilai Rp 6 miliar di Jalan Antang Kalang, Kabupaten Kotim turut jadi saksi bersama AS, operator alat berat, FS petugas telly dan S, sopir truk dan anggota polisi Gabriel G.
Dalam pengakuan awalnya KH menyebut galian C itu digunakan untuk menimbun kebun akan tetapi hakim masih ragu hingga ia terus dicerca pertanyaan.
"Jangan berbohong, kalau bohong nanti saudara diangap berikan keterangan palsu bisa jadi tersangka," kata anggota majelis hakim Ega Shaktiana, Kamis, 5 Desember 2019.
Hingga dihadapan majelis yang diketuai AF Joko Sutrisno itu Halim yang sempat bersikukuh itu berterus terang mengakui kalau galian C itu untuk proyek pemerintah yang dimenanginya senilai Rp 6 miliar.
--page
Namun apakah KH memiliki atasan lagi baik itu H maupun saksi lainnya mengaku tidak tahu secara persis. Termasuk saat hakim menanyakan apa kaitan KH dan Y, mereka mengaku tidak tahu, tapi mereka membenarkan kalau KH kenal dengan Y.
Sementara KH mengaku mengeruk galin C itu karena didesam oleh Halim padahal ia tahu kalau galian C itu tidak mengantongi izin yang lengkap. Namun demikian tetap dikerjakan dengan menyewa ecavator milik Y.
Penambangan tanah uruk jenis Latrit dilakukan di lokasi penambangan di Jalan Andjar Sugianto, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim dan diamankan pada Selasa, 10 September 2019 sekitar 10.00 wib
Dari pengakuan para saksi kegiatan penambangan tanah latrit dengan menggunakan 1 unit Excavator merek Komatsu PC 200-8 warna kuning, di mana KH sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
KH mengakui bahwa tanah laterit itu digunakan untuk menimbun jalan atas perminataan Halim di mana terdakwa menjualnya per ret seharga Rp 300 ribu. (NACO/B-5)








