INILAHCOM, Jakarta - Dalam waktu dekat ini Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan dipindah dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang.
Pemindahan dilakukan setelah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham mengeluarkan surat tentang pemindahan tersebut.
"Mudah-mudahan besok (dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang). Mudah-mudahan betul itu yang disampaikan besok," ucap kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.
Maqdir beralasan pemindaham perlu dilakukan agar pembinaan Wawan tidak terputus.
Meski saat ini perkara dugaan korupsi alkes dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Wawan telah lebih dahulu menyandang status terpidana dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
--page
Sementara itu, Wawan berharap penahanannya segera dipindahkan ke Lapas Cipinang. Sebab, kata Wawan, sebagai warga binaan sudah seharusnya dibina di Lapas, bukan di Rutan.
"Undang-Undang bunyi saya warga binaan, mestinya saya dibina di lapas bukan di rutan. Jadi persoalan hukum, nanti orang mempersoalkan bukan saya saja," ungkapnya. (inilah.com)








