BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna menjaga keberlangsungan hidup dan ekosistem laut dan sungai, tentunya penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan harus terus dilakukan. Untuk itulah Satpolair Polres Kotawaringin Barat (Barat) secara rutin memberikan sosialisasi tentang larangan menangkap ikan dengan cara legal.
Kasatpolair polres Kobar AKP Herbet P Simanjuntak, Jumat, 6 Desember 2019 menjelaskan anggota Satpolair secara berkala langsung memdatangi masyarakat nelayan untuk mensosialisasikan hal tersebut.
"Teknik penangkapan ikan yang berbahaya, tidak ramah lingkungan yang dilarang pemerintah diantaranya menggunakan pukat harimau, bom peledak, penyetrum ikan dan beberapa cara berbahaya lainnya," jelas Herbet.
Herbet menjelaskan larangan pemggunaan cara illegal tersebut lantaran hal itu berpotensi merusak ekosistem dan membunuh biota laut dan sungai.
"Jangan lupa, beberapa cara tersebut juga bisa dapat membahayakan diri nelayan sendiri contohnya penggunaan bom ikan dan menyetrum," jelas Kasat.
--page
Karena itulah, lanjut Herbet, agar tidak melanggar hukum, membahayakan diri sendiri dan tetap menjaga ekosistem lingkungan, maka cara-cara illegal tersebut diharapkan tidak dilakukan lagi oleh setiap orang.
"Karena bila lingkungan perairan lestari, aktivitas sebagai nelayan bisa terus berlanjut lantaran ketersediaan tangkapan ikan terus tersedia di perairan," jelas Herbet. (WAHYU KRIDA/B-5)








