BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi angkat bicara mengenai polemik penganggaran proyek multiyears Pasar Expo Sampit yang kini disoal sebagian pihak.
Supian menegaskan lahirnya cikal bakal proyek itu dulu tidak sekonyong-konyong. Tapi melalui tahapan dan ketentuan dalam sebuah pembahasan hingga diputuskan bersama melalui paripurna pengambilan keputusan di DPRD Kotim periode sebelumnya.
“Saya tegaskan itu adalah proyek multiyears yang tidak terikat tahun anggaran, itu selesainya 2020. Proyek itu akan dievaluasi saat selesai di 2020,” katanya, Jumat 6 Desember 2019.
Supian menanggapi sejumlah anggota DPRD yang terus menyuarakan penolakan penganggaran dan pembangunan proyek senilai Rp 32 miliar ini.
Sayangnya kata penolakan itu tidak disampaikan melalui rapat paripurna sebagaimana tempat untuk mengambil keputusan tertinggi di lembaga DPRD Kotim.
--page
Dijelaskan, proyek itu ada karena diputuskan melalui rapat paripurna dan kalau ada pembatalan maka harus melalui rapat paripurna.
"Kalau tidak setuju dan tidak sepakat ya tinggal dibahas melalui rapat paripurna,” tegasnya.
Supian menyebut adanya penolakan itu sebenarnya dinamika di internal DPRD. Namun jangan sampai jadi komoditas politik menjelang tahun politik, karena semuanya ada mekanismenya.
Supian juga sudah memerintahkan Sekda Kotim untuk mempelajari kembali apa yang menjadi persoalan di dalam proyek itu supaya tidak ada dampak hukum dikemudian hari akibat kesalahan pemerintah kabupaten dan DPRD Kotim.
“Kita tetap konsultasi secara hukum, sebenarnya itu tidak masalah," tegasnya.
--page
Diketahui, proyek itu ditargetkan terealisasi 15 persen di akhir 2019. Anggaran yang dikucurkan Rp 32 miliar. Anggaran itu digelontorkan sejak 2018 sekitar Rp 5 miliar, namun tidak terserap waktu itu.
Kemudian dianggarkan di 2019 sekitar Rp 15 miliar. Kemudian di 2020 Pemkab mengusulkan anggaran ke DPRD Kotim Rp 12 miliar.
Proyek itu dkerjakan PT Heral Eranio Jaya (HEJ) yang merupakan kontraktor sejumlah proyek besar lainnya di Kotim.
Pembahasan di Komisi II itu jadi polemik sebab sejumlah anggota Komisi II menemukan adanya 2 kesepakatan berbeda. Pada 2017 ada MoU antara legislatif dan eksekutif untuk proyek multiyears itu
Namun pada 2018 kedua belah pihak menyetujui proyek itu dihentikan, namun dalam perjalanannya tetap berjalan.
--page
Selain itu pada 2018 tidak ada pekerjaan sehingga dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan MoU.
Selain itu proyek itu saat sudah berjalan pernah mengajukan pendampingan TP4D ke Kejaksan Negeri Kotim, namun ditolak karena tidak sejak awal dari perencanaan. (NACO/B-6)








