INILAHCOM, Jakarta - Selama 42 tahun pelaksanaan pengelolaan kegiatan pertambangan untuk menghasilkan produk ingot logam diatur melalui UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan dan menghadirkan investasi pada kegiatan pertambangan yang mengolah dan memurnikan logam seperti PT Inco, PT FI, dan PT Kobatin, PT Timah, PT Antam dan Kontrak Karya lainnya.
Selanjutnya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hadir merealisasikan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral.
Tahun ini menginjak perjalanan tahun ke 10 kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam wujud pelarangan ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan.
Empat tahun sejak diimplementasikan, beleid tersebut digugat di Mahkamah Konstitusi dan WTO, namun atas dasar pengelolaan mineral agar memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi sampai hari ini ketentuan kewajiban Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan dalam UU Minerba masih tetap berdiri kokoh.
Pelaksanaan UU Minerba bukan tanpa prestasi, sejak diselesaikannya ketentuan turunan pada tahun 2012, fasilitas pengolahan dan pemurnian berdiri dengan pesat bahkan untuk nikel dalam 5 tahun terakhir telah menjadikan Indonesia "from supporting player to lead actor" (Macquarie, 2018).
--page
Pada 2012 Indonesia hanya mempunyai 3 fasilitas pemurnian yaitu 1 tembaga dan 2 nikel namun pada tahun 2018 telah beroperasi 16 fasilitas pemurnian atau sering disebut dengan istilah smelter.
Direncanakan akan selesai terbangun 25 smelter pada tahun 2020 dan terus tumbuh, sehingga pada 2022 akan terdapat 4 smelter tembaga, 41 smelter nikel, 11 smelter bauksit dan secara total mencapai 68 smelter seperti mengutip dari esdm.go.id.
Keberhasilan UU Minerba dalam menjalankan amanat peningkatan nilai tambah telah mampu menyediakan bahan baku industri logam dasar (base metals), sebut saja komoditas nikel telah mampu memurnikan 25 juta bijih nikel di dalam negeri untuk menghasilkan 3 juta ton FeNi atau NPI (kadar 10 persen Ni) atau setara 319.200 ton logam Ni, namun sayang seluruh bahan baku setengah jadi tersebut belum dapat diserap industri yang lebih hilir.
Sebagai contoh lain ingot Timah dan katoda Tembaga belum mampu diserap oleh industri dalam negeri sehingga hampir sebagaian besar harus di jual ke luar negeri.
Penyediaan bahan baku dalam bentuk produk setengah jadi oleh sektor hulu tidak mampu diserap oleh industri hilir seperti yang direncanakan.
--page
Kesinambungan sektor hulu dan hilir merupakan kunci suksesnya hilirisasi mineral di dalam negeri sehingga Indonesia dapat mendapatkan manfaat yang optimal dari peningkatan nilai tambah, karena sebenarnya peningkatan nilai tambah yang beratus kali lipat itu ada di sektor hilir yang memproduksi produk jadi. (Inilah.com)








