BORNEONEWS, Sampit - El Parmono alias Mono dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, atas perbuatannya menjual jamu dan obat secara ilegal, Senin, 9 Desember 2019.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 197 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno.
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, tanpa berpikir panjang terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa yang pada sebelumnya menuntut terdakwa selama enam bulan penjara serta denda Rp 100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Selain pidana pokok tersebut terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100.000.000, yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terdakwa diamankan pada Rabu, 28 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di barak yang ditempatinya, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
--page
Dari pria asal Ciamis, Jawa Barat tersebut, diamankan jamu dan obat kuat dari berbagai merek yang tidak terdaftar di BPOM atau ilegal. (NACO/B-11)








