SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara akan mengembangkan kasus penggunaan narkoba oleh MAM (20), nelayan Desa Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci.

"Kasus ini akan kita kembangkan, karena dia ini pengguna, kemungkinan jaringan lainnya bisa kita bongkar," ucap Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono, Selasa, 10 Desember 2019.

Menurut Kapolres, tersangka merupakan pengguna baru, dimana berdasarkan pengakuannya, tersangka baru memakai barang haram tersebut sejak bulan Agustus 2019 lalu.

"Saat ditanya barangnya darimana, tersangka ini tidak tau, karena dia ini pengguna baru, tetapi barang yang dia bawa saat kita tanggkap dibawa dari Kumai," terang Sulistiyono.

Sulistiyono menambahkan, hasil penangkapan tersangka MAM, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang turut berupa satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,36 gram dan berat bersih setelah dikurangi plastik pembungkus menjadi 0,20 gram.

--page

"Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," tukas Sulistiyono. (NORHASANAH/B-7)