SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana mengingatkan pemerintah kabupaten agar punya solusi untuk peladang yang saat ini kebanyakan menganggur. 

Hal itu terjadi setelah adanya aturan dilarang membuka ladang dengan sistem bakar, tanpa disertai dengan kebijakan dan solusi bagi masyarakat.

Syhabana menyebutkan, larangan itu membuat masyarakat yang sebelumnya berprofesi sebagai petani tidak bisa apa-apa. 

"Seharusnya di saat seperti ini pemerintah hadir memberikan solusi. Salah satunya bantuan membuka lahan secara berkelompok dengan bantuan alat dari pemerintah," kata Syahbana, Rabu, 11 Desember 2019.

Bagi Syahbana, meski mereka tidak mempermasalahkan aturan itu, pemerintah mestinya sudah bisa hadir untuk membuka lahan bagi masyarakat tanpa harus membakar.

--page

"Sehingga masyarakat bisa membuka dan berladang lagi seperti semula," tegas politii partai Nasdem itu.

Ia juga mengakui penegak hukum tidak salah ketika menegakkan peraturan perundang-undangan dengan memproses siapapun yang membakar lahan. Karena itu bagian dari tugas dan tanggungjawab.

Syahbana menambahkan, yang paling banyak berprofesi sebagai peladang ini ada di Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu, Kota Besi, Telawang hingga ke daerah pelosok. 

Dirinya kerap menerima aspirasi dan keluhan itu selama beberapa tahun terakhir ini. Sayangnya selama ini aspirasi itu tidak pernah ada tanggapan dari pemerintah untuk mengatasinya. (NACO/B-11)