SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (KOtim), Rudianur berjanji tidak akan membahas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sekiranya hanya menghabiskan waktu dan anggaran.  

Hal ini juga bagian dari program  mendukung Omnimbus Law yang saat ini jadi program pemerintah pusat, gagasan tentang Omnibus Law, berkorelasi dengan tugas dan fungsi DPRD

"Kami berpikiran di daerah ada Omnibus Law,” kata Rudianur, Rabu, 11 Desember 2019. Rudianur mengakui pentingnya menyederhanakan perda-perda yang ada.

Apalagi Perda yang menghambat investasi, karena di tengah kondisi keuangan negara yang sedang sulit ini maka segala bentuk sumber pendapatan memang harus diamankan oleh negara.

Menurutnya Omnimbus Law di Kotim memang harus dilakukan, karena itu salah satu bentuk untuk menyederahanakan peraturan dan mempermudah bagi dunia usaha.

--page

Tetapi yang  jadi  target penggabungan perda di daerah ini kebanyakan untuk perda yang mengatur investasi, seperti perda badan usaha kepelabuhanan, perda pola kemitraan serta perda CSR itu.

"Selain Omnimbus Law ini juga  pemerintah berbicara soal percepatan investasi. Dari itu siapapun yang jadi partai pendukung dari pemerintah wajib melaksanakan dan mengamankan kebijakan itu,” tegasnya.

Menurutnya Omnibus law merupakan suatu terobosan yang sangat baik, terlebih untuk Kabupaten Kotim yang memiliki banyak perda.  

Dia mengharapkan bisa menerapkan penggabungan perda kedepannya. Terlebih lagi di Kotim ini banyak peraturan daerah yang juga hanya sekadar jadi dokumen macan kertas karena tidak dilaksanakan. 

Dengan momentum ini juga di manfaatkan sebaik mungkin untuk menyingkirkan perda-perda yang sekiranya tidak dilaksanakan karena seperti di pusat itu sudah menerapkan Omnibus Law, terlebih presiden sudah mengintruksikan, daerah lain mengikutinya juga sehingga perda yang ada dan tidak berjalan agar dicabut. (NACO/B-6)