SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan agar tidak menyalahgunakan wewenang terkait jabatan saat ini. Jika dilanggar, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.

"ASN agar tidak menyalahgunakan wewenang. Jika dilakukan, bisa saja berujung pada urusan hukum nantinya," pesan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinnor, Kamis, 12 Desember 2019.

Penyalahgunaan wewenang bisa saja dilakukan, terutama yang memiliki jabatan. Seperti ingin melancarkan atau mendapatkan keuntungan untuk sendiri, namun merugikan orang banyak.

Dia juga berpesan agar menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum berlaku. Seperti korupsi, dan lainnya. Karena bukan hanya merugikan diri sendiri namun juga negara ini.

"Lebih baik bekerja dengan tulus dan ikhlas, sehingga berdampak positif bagi pemerintah daerah ini," kata Halikinnor.

--page

Dia juga meminta agar bekerja sebagai seorang ASN dengan baik. Jangan sampai tindakan yang dilakukan berimplikasi terhadap moral bagi diri pribadi, orang lain, keluarga, ataupun instansi tempat bekerja. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)