PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau menggelar Focus Group Discussion Terkait dengan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Pulang Pisau, Kamis, 12 Desember 2019.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Mess Pemda Pulang Pisau tersebut dibuka penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Saripudin. 

Dalam kesempatan itu, Saripudin mengatakan pemkab memberikan dukungan terkait dengan forum diskusi tersebut, untuk menghimpun masukan dari semua pihak terkait hutan adat dan pengelolaannya kedepan. 

"Hutan adat merupakan salah satu bentuk bentuk pengelolaan hutan skema perhutani sosial, selain hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, dan kemitraan," kata Saripudin.

"Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, penyelesaian konflik tenurial, dan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga dan bertanggung jawab terhadap pelestarian kawasan hutan yang dikelolanya," imbuhnya. 

Dia menjelaskan, pengelolaan hutan adat berpedoman pada kearifan lokal masyarakat adat setempat.

"Dalam pembentukan masyarakat hukum adat dan hutan adatnya berdasarkan Permen LHK Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak dan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," terangnya. 

Saripudin menjelaskan, sebagaimana amanat dari permen tersebut, sebelum pemerintah menetapkan suatu kawasan hutan ada, maka langkah awalnya perlu dilakukan identifikasi terlebih dahulu. 

"Perlu diindentifikasi, seperti sejarah masyarakat adatnya, letak serta batas wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan atau benda-benda adat, kelembagaan dan sistem pemerintahan adat. Setelah itu dilakukan verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat untuk ditetapkan bupati melalui peraturan daerah," katanya. 

Setelah dilakukan penetapan masyarakat hukum adat melalui keputusan bupati dan perda, maka proses pengusulan penetapan hutan adat akan diverifikasi dan divalidasi Direktorat Jenderal Pengaduan Konflik, Kenurial dan Hutan Adat (PKTHA), hingga penetapan hutan adat Menteri LHK.

Sekda mengharapkan dengan adanya diskusi ini akan memberikan pencerahan bagi masyarakat adat terkait dengan pengelolaan hutan adat, sehingga tetap terjaga dan lestari. (JAMES DONNY/B-11)