KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - 4 Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Kabupaten Kapuas kini sudah menggunakan mesin electronic data capture (EDC) dari salah satu bank untuk mempermudah pelayanan dan meningkatkan transparansi.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, Poteran mengatakan total sekarang ini sudah ada 4 KUA yang menggunakan alat ini yaitu KUA Kapuas Murung, Selat, Kapuas Timur dan Bataguh.

“Ke depan tidak menutup kemungkinan KUA lecamatan lain akan menyusul. Dengan penggunaan mesin EDC ini sangat mempermudah pelayanan nikah rujuk, karena masyarakat bisa langsung melakukan penyetoran ke kas negara,” ucap Poteran, 13 Desember 2019

Dia menjelaskan penggunaan mesin EDC ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dalam pelayanan nikah rujuk kepada masyarakat yang dilakukan oleh KUA kecamatan bekerja sama dengan bank.

Inovasi yang diberi nama Sistem Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (TEMAN PNBP NR) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015.

--page

“Yang mana disebutkan bahwa biaya nikah di kantor Rp 0, sedangkan di luar kantor, dan di luar jam kerja Rp 600.000 untuk disetor ke kas negara,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kapuas, Ahmad Bahruni mengapresiasi penggunaan mesin EDC di KUA Kecamatan, sehingga bisa menambah image positif kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA kecamatan.

“Karena selain mempermudah masyarakat dalam melakukan penyetoran biaya nikah ke kas negara juga pelayanan menjadi lebih transparan,” tuturnya.

Kemudian Masyarakat selain menerima slip setoran dari mesin EDC juga menerima print out bukti setor dari aplikasi SIMPONI Kemenkeu.

“Jadi bukti akurat bahwa uang Rp 600 ribu yang disetor memang sudah masuk ke Kas Negara,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)