BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, M Khozaini mendukung adanya regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur pencadangan kawasan pertanian di daerah ini.
"Dengan regulasi itu, maka ada kekuatan hukum untuk tidak mudah menjual lahan kepada pihak lain, di luar untuk pertanian masyarakat," kata Khozaini, Jumat, 13 Desember 2019.
Dia mengatakan, Kotim sudah kritis lahannya. Lahan yang ada saat ini harus dicadangkan dan dipertahankan. Salah satunya dengan cara membuat perda yang salah satunya mengatur larangan menjual kawasan pertanian itu.
Sebab, jika tidak diatur dengan perda, dia khawatir lahan-lahan pertanian yang ada ini nanti akan habis begitu saja.
Dia mengakui, luasan lahan untuk kawasan pertanian yang ada saat ini hanya didominasi di kawasan Selatan. Tidak menutup kemungkinan juga lahan itu nanti akan bealih fungsi dari pertanian menjadi perkebunan swasta.
--page
Adapun lokasi perkebunan di kawasan Selatan mulai bermunculan dengan modus kebun sawit pribadi. Tetapi, bisa saja milik investor yang mengatasnamakan pribadi.
“Investor lebih mudah menggunakan kawasan pertanian jadi perkebunan karena arealnya sudah APL, jadi ini yang harus diantisipasi. Kalau di daerah Utara sudah hampir tidak ada lagi untuk cadangan kawasan pertanian. Semuanya sudah dikuasai pemodal," pungkasnya. (NACO/B-11)








