BORNEONEWS, Sampit - Pergantian pejabat atau mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak boleh lewat pada 8 Januari 2020, karena saat menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Jadi kesempatan melakukan mutasi tinggal beberapa hari saja, karena terakhir 8 Januari 2020," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Siti Fathonah, Jumat 13 Desember 2019.
Aturan ini sesuai Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan paling lambat 6 bulan sebelum penetapan calon Pilkada, pergantian pejabat dilakukan.
Sedangkan penetapan calon 8 Juli 2020, sehingga paling lambat 8 Januari 2019 mutasi jabatan harus dilakukan.
"Itu sudah aturan dan diharapkan bisa diperhatikan oleh Bupati Kotim," katanya. Smentara di Kotim telah dilakukan lelang jabatan terbuka dan ada 5 jabatan SOPD yang di leleng.
--page
Saat ini sudah diumumkan peserta yang lolos seleksi, sehingga tinggal menunggu penetapan dari Bupati Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








