TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sidang perdata kini terus berlanjut. Penggugat Dedy Irawan menyampaikan 73 bukti ke majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam sidang dengan agenda pembuktian dengan mengajukan alat bukti

Pihak tergugat I karyawan BRI bernama Djarau Atikala, tergugat II pimpinan BRI Cabang Buntok dan tergugat III Ester, dengan perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2019/PN.TML

Dedy Irawan melalui kuasa hukumnya Wangivsy Eryanto mengatakan kliennya telah mengajukan 73 bukti saat sidang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur.

Alat bukti yang diajukan untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara oleh para tergugat.

"Dalam bukti P.5 hingga P.9 yang diajukan, ada tulisan tangan dan tanda tangan tergugat I yang membuktikan bahwa tergugat mengambil uang atas perintah tergugat II dari penggugat sehingga kerugian yang dialami mencapai Rp 750 juta," kata Wangivsy, Senin 16 Desember 2019.

--page

Dalam bukti lain, tergugat I berulang kali menyampaikkan jika uang yang diambil dari penggugat sudah disetorkan ke BRI Cabang Buntok.

Tergugat I juga mengakui uang diambil dari penggugat dan mengakui bahwa uang yang diambil sudah disetorkan ke BRI melalui kasir atau tergugat II. Tergugat I merasa dizalami karena merasa bekerja atas perintah tergugat II.

"Jadi kenapa dia (tergugat I) mengambil uang klien kita, karena bekerja sebagai bagian kredit BRI. Kenapa klien kita harus titip uang atau setor ke tergugat I," ungkapnya.

Selain itu, uang yang sudah disetorkan melalui tergugat I selaku bagian kredit BRI yang mengakui sudah disetorkan sebesar Rp 700 juta, namun nominal kredit pada BRI tetap Rp 850 juta.

Sehingga penggugat juga mengajukan sita jaminan terhadap rumah dan bangunan burung walet yang dibangun tergugat I.

--page

"Kerugian materil ada pada bunga bank, dimana sebelumnya hanya berkisar Rp 2,3 juta mendadak naik pada awal 2019 menjadi Rp 10 juta," katanya.

Kuasa hukum tambahan Bank BRI Hendrarianto menyatakan tidak bisa memberikan komentar karena baru ditunjuk sebagai kuasa hukum tambahan.

"Saya tidak diberi kewenangan untuk itu. Nanti saya sampaikan ke manajemen," kata Hendra. Tergugat III Ester melalui kuasa hukum Deni Deprido mengatakan telah menerima pembuktian yang diajukan penggugat dan akan mempelajarinya.

Berkaitan pembutian sita jaminan, menyatakan akan berkordinasi terlebih dengan kliennya untuk bisa mengambil langkah selanjutnya.

"Kita akan mempelajarinya dan akan menyampaikan bukti pada sidang selanjutnya," pungkasnya. (PRASOJO/B-6)