PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS - Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 3.103.800. UMP ini efektif berlaku per 1 Januari 2020.

Sementara itu di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, pemerintah daerah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 mengalami kenaikan Rp 134.000 dibanding 2019 sebesar Rp 1.571.000 menjadi Rp 1.705.000 pada 2020.

Kota Semarang, UMP Jawa Tengah 2020 telah ditetapkan Rp 1.742.000 naik 8,51 persen dari 2019 sebesar Rp 1.605.000. Sementara di Kota Bandung, Jawa Barat, UMP 2020 ditetapkan Rp 1.810.351,54 naik 8,51 persen dari 2019 sebesar Rp 1.668.373.

Sedangkan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, UMP 2020 ditetapkan Rp 2.303.711 naik 8,51 persen dari 2019 sebesar Rp 2.123.040. Kenaikan UMK 2020 juga terjadi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sebesar 8,51 persen menjadi Rp 2.500.000 pada 2020.

Kenaikan gaji ini berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang memutuskan menaikan UMP dan UMK sebesar 8,51 persen. Penetapan UMK harus berdasarkan hasil rapat bersama DPK Sintang, Apindo dan asosiasi pekerja, meski kenaikan ini dinilai Federasi Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Sintang belum sesuai KHL.

--page

Tidak mau kalah dengan Kabupaten Sintang, daerah tetangganya yaitu Kabupaten Ketapang menetapkan UMK 2020 naik menjadi Rp 2.860.323.6 dari sebelumnya Rp 2.636.000. Kenaikan ini ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Sebelumnya sempat terjadi perubahan dalam jumlah nominal UMK yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan, namun karena sempat terjadi kekeliruan dalam perhitungan. Di daerah lain, besaran UMP dan UMK 2020 masih terus diperdebatkan dan menjadi polemik selama November 2020.

Seperti misalnya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan menilai besaran UMP dari Rp 2.651.781 menjadi Rp 2.877.447 dan akan berlaku per Januari 2020, tidak sesuai keinginan para pekerja.

Di Kota Cirebon, SPSI Kota Cirebon menilai UMK 2020 yang diusulkan pemerintah 8,51 persen pada 2020 perlu dikaji, karena formula kenaikan UMP yang diatur PP Nomor 78 Tahun 2015 dinilai kurang tepat jika mengatur tentang kenaikan UMK.

Kenaikan sekitar 8,51 persen tidak berimbang jika dibanding dengan kenaikan harga bahan pokok. Sehingga akan berdampak pada tidak terpenuhinya kesejahteraan para pekerja, kecuali ada celah penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu survei pasar dan bahan pokok.

--page

Pendapat lainnya terkait UMP dan UMK 2020 yaitu menilai perlu ada jalan tengah dalam proses memutuskan UMK 2020 dan disepakati solusi memecahkan masalah krusial karena menyangkut nasib dan hajat hidup banyak orang.

Jangan sampai penentuan upah merugikan pekerja atau pelaku usaha. Dikhwatirkan jika terjadi gejolak usaha maka pengusaha hengkang dari Tangerang Selatan dan memindahkan usahanya ke wilayah lain.

Sementara di kalangan pengusaha berpendapat jika UMK naik terlalu tinggi, maka yang paling terdampak adalah industri padat karya seperti industri sepatu, alas kaki, makanan minuman, tekstil, boneka, dan furniture.

Jika tidak diperhatikan, maka khawatirnya akan bangkrut dan melakukan PHK. Besaran UMK yang diajukan Rp 4.100.000 dianggap memberatkan pengusaha. Industri yang kondisinya sudah merah dan kemungkinan akan tutup jika tidak ada upaya kajian yang lebih komprehensif.

Sejumlah pemerintah daerah berusaha menetapkan aturan untuk pihak swasta menjalankan besaran UMP/UMK 2020 seperti yang telah ditetapkan, namun sikap pemerintah daerah cukup berbeda, terlihat dari sikap Pemda Bandung Barat yang menyatakan semua perusahaan di Bandung Barat harus mengikuti aturan kenaikan UMK sebasar 8,51 persen.

--page

Perusahaan yang tidak bisa membayar karyawan sesuai UMK pasti dapat sanksi yang akan diberikan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan kalau tidak bisa memberikan sanksi karena posisinya Disnaker hanya memberikan pembinaan dengan cara melihat dulu kondisi perusahaan.

UMK KBB diprediksi akan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.145.428.88 pada 2020. Sementara di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pemerintah setempat menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 2.877.448.

Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalsel wajib menerapkan upah tersebut pada Januari 2020. Namun bila ada perusahaan yang belum mampu menerapkan upah tersebut, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 231 Tahun 2003 diberikan kelonggaran yaitu perusahaan dapat meminta penangguhan dengan syarat perusahaan tersebut mau diaudit.

Seakan terkesan tidak mau mensyukuri adanya kenaikan UMP dan UMK 2020, sejumlah organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak besaran kenaikan UMP dan UMK 2020 seperti yang terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Bekasi di Jawa Barat yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kota Tanjungpinang, Kepri, Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menolak PP 78 Tahun 2015 dan kenaikan UMP 2020 sebesar 15 persen.

Bagaimanapun juga, kebijakan pemerintah melalui Kemenaker yang menetapkan kenaikan UMP/K 2020 sebesar 8,51 persen dinilai kelompok buruh tidak didasari penghitungan KHL, sehingga belum mampu mensejahterakan kaum buruh.

--page

Pada sisi lain, besaran kenaikan UMP/K 2020 dinilai kalangan pengusaha akan memberatkan di tengah kondisi perekonomian yang masih melambat, karena kenaikan upah tidak diikuti dengan peningkatan kinerja dan hasil produksi.

Dengan mempertimbangkan kondisi ini penetapan kenaikan UMP diprediksi akan terus mendapat penolakan dan resistensi dari kelompok buruh maupun pengusaha diberbagai daerah.

Kelompok buruh yang terus melakukan penolakan terhadap penetapan UMK 2020 dibeberapa daerah seharusnya mulai memikirkan kembali aksinya karena bayang-bayang terjadinya resesi ekonomi global 2020.

Negara yang masih mengalami defisit neraca perdagangan, termasuk adanya momen Pilkada serentak 2020.

Jika mereka terus tidak bersama-sama aparat pemerintah menciptakan iklim investasi dan iklim berusaha yang aman, menguntungkan dan kondusif, maka bisa jadi UMP dan UMK 2020 yang sudah ditetapkan mengalami kenaikan walau dinilai kurang angka KHL sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan malah tidak akan bisa terbayarkan dengan memburuknya situasi nasional dan terjadinya capital outflow ke luar negeri. (*)

Oleh: Otjih Sewandarijatun, Penulis adalah pemerhati masalah ekonomi. Alumnus Universitas Udayana, Bali