INILAHCOM, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan apapun kepada kepala daerah yang disebut memiliki rekening kasino di luar negeri selama belum ada kekuatan hukum tetap.
"Kemendagri sendiri tidak memberikan tindakan apapun kepada kepala daerah sepanjang tidak ada bukti hukum yang menyatakan kepala daerah bersalah oleh hukum," kata Bahtiar melalui siaran pers, Selasa (17/12/2019).
Dia menambahkan, temuan rekening milik kepala daerah tersebut merupakan wewenang penegak hukum dan pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (PPATK). Pihaknya tidak dapat ikut campur terkait hal itu.
"Hasil penelusuran PPATK itu bersifat rahasia, apalagi yang menyangkut dan berkaitan dengan rekening perorang, masalah perbankan, jadi hasil penelusuran atau temuan dari PPATK itu hanya untuk konsumsi PPATK dan aparat penegak hukum," ujar Bahtiar.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan adanya dugaan pencucian uang kepala daerah melalui rekening kasino diluar negeri. Jumlahnya disebutkan mencapai Rp50 miliar. [INILAHCOM/fad]








