SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ris terlibat dalam dalam kasus curi motor setelah diajak residivis kambuhan G. Itu diungkapkannya saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Waktu itu saya diajak, melihat ada motor itu di belakang mess," kata Ris. 

Data yang diperoleh Rabu, 18 Desember 2019 terungkap perbuatan keduanya dilakukan pasa Jumat, 1 Nopember 2019, sekira jam 00.30 Wib mereka mengambil motor Yamaha Vega Force dengan nomor polisi  KH 4085 LW milik Rahman.

Ketika itu motor korban di parkir di belakang Perumahan karyawan PT. NSP Estate Rasau Tumbuh C-24 Desa Rasau Tumbuh, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim

Perbuatan itu dilakukan kedua tersangka dengan cara menarik kabel kontak sepeda motor setelah itu menyambungkan kabel kontak tersebut sehingga sepeda motor dapat dihidupkan.

"Kemudian motor itu kami bawa pergi," kata tersangka.

Motor itu mereka jual dengan harga Rp 1 juta. Kemudian hasilnya mereka bagi 2. Keesokan harinya satpam perusahaan mengamankan mereka.

Sehingga akibat kejadian itu korban menderita kerugian sekitar Rp. 16.169.000, perbuatan kedua warga Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP. (NACO/B-5)