BORNEONEWS, Sampit - Ar mengangkut kayu awalnya mengaku atas suruhan orang. Namun setelah dikonfrontir tersangka kasus illegal logging ini mengaku memgangkut kayu atas inisiatif sendiri.
"Rencana kayu mau saya jual," kata Ar saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 18 Desember 2019.
Tersangka diamankan pada Jumat, 25 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib di Jalan poros Parenggean - Sangai KM. 12 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupateb Kotim.
Tersangka menerangkan kayu olahan tersebut jenis meranti sebanyak kurang lebih 10 meter kubik, yaitu ukuran 6 cm X 12 cm X 400 cm sebanyak 40 pucuk, ukuran 5 cm X 7 cm X 400 cm sebanyak 160 pucuk , ukuran 5 cm X 10 cm X 400 cm sebanyak 335 pucuk.
Bahwa tersangka menerangkan yang mengangkut kayu olahan jenis meranti tersebut adalah tersangka sendiri dengan menggunakan 1 unit dump truk Mitsubhisi dengan nomor Polisi KH 8379 FC.
--page
--page
Bahwa berdasarkan keterangan tersangka pada pemeriksaan sebelumnya bahwa dalam melakukan pengangkutan kayu olahan adalah atas perintah MJ dan Kur.
Akan tetapi setelah dikonfrontir ia mengaku atas inisiatif sendiri. Pengangkutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Dokumen sah hasil hutan tersebut, atas kemauan tersangka sendiri berangkat ke daerah SKPE-3 Kec. Telaga Antang untuk membeli kayu olahan di sana selanjutnya tersangka angkut yang rencananya memang mau tersangka jual kepada Iyan. (NACO/B-5)








