BORNEONEWS, Sampit - Dua kurir sabu perempuan dan laki-laki berinisial DRS alias Ic dan MR alias Ra ditangkap berkat tindaklanjut atas informasi bahwa di hotel yang mereka tempati sering digunakan transaksi narkoba.
Ic diamankan bersama Ra di kamar hotel di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Jumat, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari terdakwa Ic, diamankan 1 paket sabu di tangan sebelah kiri dan 1 paket disimpan di tangan sebelah kanan. Serta 8 paket disimpan dalam kotak bedak.
Sedangkan dari Ra diamankan 2 paket sabu, 1 paket ditemukan dilantai setelah dibuang oleh tersangka. Kemudian 1 paket ditemukan dalam kotak. Selain itu, turut diamankan sendok sabu dan ponsel.
"Mereka diamankan atas informasi kalau di hotel itu sering transaksi sabu. Saat kita selidiki keduanya kami amankan," kata Toni Pranino didampingi Natalius, anggota Satreskoba Polres Kotim, Rabu, 18 Desember 2019 dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.
--page
Sementara itu, keduanya tidak menyangkal atas apa yang didakwakan jaksa. Namun mereka mengaku hanya sebagai kurir saja. Usai sidang itu, agenda selanjutnya adalah tuntutan dari Jaksa. (NACO/B-7)








