BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengendara mobil di Pangkalan Bun, Eddie, memertanyakan biaya parkir Rp 4 ribu di halaman Roti Raja, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kotawaringin Barat.
Dia mengatakan, parkir itu dilakukan di halaman toko. Berbeda jika di bahu jalan umum yang memang bisa ditarik biaya parkir.
"Tentunya hal ini sangat mengherankan. Kenapa saya mobil yang saya parkir di halaman toko malah ditarik biaya. Padahal bukan di tepi jalan. Kemudian kenapa tarifnya Rp 4 ribu. Dibandingkan dengan lokasi parkir Hypermart cuma ditagih Rp 3 ribu," jelas Eddie
Terkait itu, plt Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Majerum Purni, Rabu, 18 Desember 2019 menjelaskan ada dua jenis lokasi parkir menurut peraturan pemerintah.
"Jenisnya yaitu parkir umum dan khusus. Parkir umum yaitu lokasinya menggunakan tempat publik milik pemerintah contohnya pinggir jalan umum. Sedangkan parkir khusus menggunakan halaman tempat usaha milik pribadi," jelas Majerum.
--page
Menurut Majerum, parkir di tempat umum tentunya dikenakan biaya parkir sesuai peraturan daerah yang ada.
"Namun untuk parkir di tempat khusus, bisa dikenakan biaya yang dipungut pemilik usaha atau malah bisa juga digratiskan," jelas Majerum.
Majerum menjelaskan, bila si pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir dan memungut biaya tentunya harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat .
"Contohnya di Hypermart, mereka sudah mengantongi izin menjalankan parkir khusus di lahan yang sudah disediakan. Untuk masalah tarif parkirnya tentunya sesuai yang ditentukan pemilik lahan parkir khusus tersebut," jelas Majerum.
Namun ada juga tempat parkir khusus yang menggratiskan biaya parkir di lahan parkir khusus miliknya.
"Contohnya Borneo Swalayan. Mereka juga menyediakan sekuriti untuk memandu mobil keluar dari lahan parkir menuju jalan agar tidak terjadi kecelakaan atau senggolan dengan pengguna jalan," jelas Majerum.
--page
Saat diperlihatkan karcis yang ditagihkan petugas parkir kepada Eddie, Majerum menjelaskan karcis tersebut memang hanya untuk di pinggir jalan umum.
"Namun bila ada penagihan karcis parkir pada pelanggan toko yang parkir di halamannya, bisa saja pemilik toko memberikan izin pada petugas untuk menagih biaya parkir pada pelanggannya," jelasnya.
"Biasanya lantaran pemilik toko tidak menyediakan petugas pemandu mobil keluar masuk halaman tokonya, untuk mencegah terjadinya serempetan atau tabrakan mobil keluar dari lokasi parkir menuju jalan umum," jelas Majerum.
Walau demikian, bila pemilik toko keberatan bila ada pengunjung yang parkir di halaman tokonya ditagih biaya, maka yang bersangkutan sebenarnya tinggal menyampaikan kepada petugas parkir.
"Sepengetahuan saya hal itu bisa saja dilakukan. Ada beberapa contoh pengunjung toko tidak ditagih biaya parkir, seperti di Jalan PRA Kusumayudha. Bahkan di sana ditulis parkir gratis. Tapi sebaiknya, pemilik toko juga menyediakan petugas untuk mengatur lalu lintas keluar masuk kendaraan pengunjung," jelas Majerum. (WAHYU KRIDA/B-11)








