BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat ini dana bantuan kepada partai politik (Parpol) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah masih diangka Rp1.000 per suara.
Angka ini terbilang cukup murah dan tidak pernah naik, padahal untuk tingkat kabupaten saja sudah naik. Contohnya di Kabupaten Kapuas sudah mengalokasikan Rp4.000 per suara.
Oleh karena itu sudah sepatutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merevisi besaran dana bantuan parpol. Jika bisa, maka nilainya harus lebih besar dari kabupaten.
Permintaan ini disampaikan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng, Sigit Karyawan Yinianto saat menghadiri Musyawarah Cabang PDIP Kapuas, Rabu 18 Desember 2019.
"Intinya perlu adanya revisi soal besaran bantuan, tapi ini semua tergantung pihak provinsi. Tapi pada prinsipnya kami mohon dikaji lagi," tulis Sigit melalui pesan WhatsApp.
--page
Dia menyebut dasar hukum bantuan Parpol ini adalah PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dalam PP ini disebutkan bantuan keuangan kepada Parpol diberikan secara proporsional kepada partai yang mendapatkan kursi di dewan yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. (ROKIM/B-6)








