JAKARTA –

INILAHCOM, Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan hadir dalam forum konferensi negara-negara pihak penandatangan konvensi PBB melawan korupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi.

Novel menjadi salah satu pembicara dalam sesi khusus (special session) tentang 'perlindungan bagi lembaga anti korupsi dan pegawai anti korupsi'.

Dalam kesempatan itu Novel mengungkapkan lebih dari 7 kali diserang dan diteror selama menjadi kasatgas penyidik KPK.

Novel mengaku sudah tiga kali ditabrak motor dan mobil, dipenjarakan, dikriminalisasi serta sejumlah bentuk teror lain hingga disiram air keras pada 11 April 2017.

"Dari kasus teror terakhir, sudah 979 hari kasus penyerangan tersebut belum terungkap," kata Novel seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu 18 Desember 2019.

--page

Serangan dan teror yang dialaminya tidak terlepas dari kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukannya selama ini.

Selama menjadi kasatgas penyidik KPK, Novel menyebut tidak kurang 197 tersangka dijebloskannya ke penjara, termasuk Ketua MK, Ketua DPR, 3 menteri, menteri gubernur, 72 anggota DPR dan DPRD, 18 bupati dan walikota, 2 jendral polisi, 4 hakim, 3 jaksa.

Selain itu dari perkara pencucian uang yang ditanganinya telah merampas aset koruptor senilai sekitar Rp 2 triliun.

Meski kerap diserang dan diteror, Novel menegaskan dirinya bersama KPK tidak gentar untuk terus memberantas korupsi di Indonesia.

"Lembaga anti korupsi, tidak boleh takut. Risiko besar karena kita berbuat dengan benar. Jadi tidak perlu takut," tegasnya.

--page

Untuk itu dalam kesempatan ini Novel berharap PBB dapat mengeluarkan resolusi yang bisa lebih melindungi pegawai antikorupsi.

Prinsip prinsip perlindungan tersebut, diatur dalam Jakarta Principle on Anti-Corruption, dokumen yang disepakati dunia pada November 2012 di Jakarta. Pinsip ini diperkuat Colombo commentary, yang merupakan panduan lebih detil prinsip Jakarta tersebut.

"Bahkan asosiasi anti korupsi sedunia IAACA (International Association on Anti Corruption Authorities) mengakui dan mendukung prinsip tersebut," katanya.

Jaminan perlindungan terhadap pegawai antikorupsi dinilai penting agar Lembaga Antikorupsi dapat bekerja secara maksimal.

Novel menyebut keberadaan KPK menaikkan 21 poin IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia yakni dari 17 hingga skor terakhir mencapai 38. (inilah.com)