JAKARTA –

INILAHCOM, Jakarta - Pengamat BUMN Toto Pranoto, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mengambil alih dan meningkatkan kasus Jiwasraya ke tingkat penyidikan. Publik sangat ingin tahu duduk perkara kasus Jiwasraya yang gaduh ini.

"Saya kira ini proses yang sudah bagus sekali, jadi kita ingin mendapatkan duduk perkara yang sesungguhnya. Apa yang sebetulnya terjadi dalam kasus Jiwasraya," ujar Toto kepada Antara di Jakarta, Rabu 18 Desember 2019.

Pengamat BUMN mengatakan, apabila Kejagung mampu menemukan alat bukti terkait penyelewengan, atau perbuatan sengaja yang berdampak kerugian bagi pemegang saham dan nasabah, maka aparat gedung bundar, perlu mengambil tindakan hukum nan tegas.

"Saya kira tidak hanya akan melibatkan cuma sekedar orang-orang di dalam Jiwasraya sendiri, namun juga mungkin dengan pihak lain yang mungkin melakukan intervensi-intervensi sehingga keputusan direksi Jiwasraya saat itu tidak bisa menjadi independen," katanya.

Menurut Toto, BUMN itu tidak bisa berdiri sendiri, tapi BUMN yang memiliki pemangku kepentingan yang luas.

--page

Siapa tahu dalam relasi hubungan seperti itu, kemudian direksi tidak kuasa menahan intervensi misalnya, sehingga mereka membuat keputusan investasi yang tidak tepat.

Sebelumnya Jampidsus Adi Toegarisman menyatakan perkara Asuransi Jiwasraya telah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019 dan hingga saat ini sudah memeriksa 89 orang.

Namun karena menyangkut beberapa wilayah lebih luas dan kasus yang besar, kasus Jiwasraya kini ditangani Kejagung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sudah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 33/F2/FG2/12 tahun 2019 pada 17 Desember 2019.

Penyidikan dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup tertentu. Di mana, terdapat 13 grup di 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan. (Inilah.com)