JAKARTA –

INILAHCOM, Jakarta - PLN kembali dapat pinjaman kredit sindikasi senilai Rp 7,917 triliun. Pinjaman ini untuk pendanaan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW.

Hal ini ditandai penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Jaminan Pemerintah untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).

Pinjaman Rp 7,91 triliun berjangka 10 tahun dan menggunakan 2 skema yaitu skema konvensional Rp 5,07 triliun dan skema syariah Rp 2,84 triliun.

Pembiayaan skema Syariah merupakan yang pertama kalinya skema syariah mendapat jaminan Pemerintah RI.

Utang ini menjadi bukti nyata peran PLN serta wujud dukungan yang sangat besar dari Perbankan Syariah dan Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelesaian program 35.000 MW sekaligus pengembangan keuangan syariah di Indonesia.

--page

Adapun pembiayaan dengan skema syariah diperoleh dari sindikasi PT Bank Mandiri Syariah yang bertindak selaku agen sindikasi, BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Permata-Unit Usaha Syariah.

Sementara pinjaman skema konvensional diperoleh dari sindikasi BNI yang bertindak selaku agen sindikasi, BRI dan Bank Mandiri.

"Kami ucapkan banyak terimakasih untuk seluruh pihak perbankan yang terlibat dalam sindikasi hari ini dalam menyediakan pendanaan investasi bagi PLN, semua untuk membangun Infrastruktur kelistrikan di daerah terpencil sehingga dapat meningkatkan rasio elektrifikasi dan menyejahterakan masyarakat, kami berharap kerjasama ini akan terus berlanjut dengan lebih baik," kata Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto, Rabu 18 Desember 2019.

Dengan adanya skema penjaminan pemerintah maka akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan sekaligus menurunkan cost of fund pinjaman (karena risiko pembiayaan dari pihak perbankan menjadi lebih rendah), peningkatan portofolio Rupiah pada pinjaman PLN, serta memperbesar kemampuan perbankan nasional dalam mendanai pembangunan infrastruktur (karena pembiayaan ini tidak dihitung dalam BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Pendanaan yang diperoleh dengan skema konvensional akan digunakan untuk mendanai pembangunan 1 proyek PLTU dan 10 proyek PLTMG. Di antaranya PLTU Sulawesi Selatan Barru 100 MW, PLTMG Kupang Peaker 40 MW, PLTMG Nias 25 MW, PLTMG Luwuk 40 MW, PLTMG Nunukan 10 MW, PLTMG Waingapu 10 MW, PLTMG Alor 10 MW, PLTMG Namlea 10 MW, PLTMG Dobo 10 MW, PLTMG Saumlaki 10 MW, dan PLTMG Serui 10 MW.

--page

Pembiayaan dengan skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan 1 proyek PLTU dan 3 proyek PLTMG terdiri dari PLTU Lombok FTP 2 100 MW, PLTMG Sumbagut 2 Peaker 250 MW, PLTMG Bangkanai 2 140 MW dan PLTMG Lombok Peaker 130-150 MW.

Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG ini merupakan rangkaian pendukung pembangunan program 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah, yang tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan listrik sampai ke daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Namun juga agar terdapat infrastruktur listrik yang mampu menghasilkan listrik dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri serta bisnis untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. (inilah.com)