INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso, Rabu, 18 Desember 2019.
Bowo dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang setelah perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
"Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di lapas klas 1 Tangerang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik Pangarso.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Bowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
--page
Majelis Hakim menyatakan Bowo Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty sebesar USD 163.733 dan Rp 311,02 juta.
Bowo juga terbukti menerima Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat terkait bantuan mendapatkan proyek penyediaan BBM dan penagihan piutang PT Djakarta Llyod senilai Rp 2 miliar.
Selain itu, Bowo juga terbukti menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta dari sejumlah sumber dengan nilai yang bervariasi yang berlangsung sejak 2016 saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII dan anggota Badan Anggaran DPR (Banggar). [INILAH.COM/rok]








