SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kristian Hadinata alias Etet akhirnya divonis selama 3 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus Galian C ilegal yang menyeretnya. 

"Saya terima yang mulia," kata Etet, Kamis, 19 Desember 2019 begitu juga dengan jaksa Rahmi Amalia usai majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno membacakan amar putusannya.

Penambangan tanah urug jenis latrit dilakukan di lokasi penambangan di Jalan Andjar Sugianto, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang,  Kabupaten Kotim dan diamankan pada Selasa, 10 September 2019 sekitar 10.00 WIB. 

Kegiatan penambangan tanah latrit dengan menggunakan 1 unit Excavator merek Komatsu PC 200-8 warna kuning. Dalam hal ini, Etet sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.

Tanah laterit itu digunakan untuk menimbun jalan atas permintaan Halim. Terdakwa menjualnya per ret seharga Rp 300 ribu.

--page

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Dalam sidang, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. (NACO/B-7)