PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bagian Sekretarian DPRD Kota Palangka Raya memusnahkan barang milik daerah yang statusnya sudah dihapuskan. Pemusnahan ini agar tertib adiminstrasi.

Acara pemusnahan dilakukan di halaman rumah jabatan Ketua DPRD Kota Palangka Raya di Jalan Seth Adji, Kamis 19 Desember 2019 sekitar pukul 09.30 WIB.

Nilai aset rusak berat yang dilakukan pemusnahan senilai Rp 2.858.823.950. Proses penghapusan terbagi 2 yakni pemusnahan senilai Rp 1.745.418.950 dengan jumlah 389 barang yang tercatat tahun perolehan dari 2003 sampai 2011.

"Kemudian pemusnahan senilai Rp 1.113.405.000 dengan jumlah 199 barang yang tercatat tahun perolehan dari 2003 sampai 2012," kata Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Sitti Masmah.

Adapun jenis aset yang dimusnahkan seperti alat rumah tangga. Ada kasur, kursi, mesin cuci, dan lainnya. Semua aset ini kondisinya sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi.

--page

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Acara pemusnahan ini dihadiri perwakilan kejaksaan, kepolisian, anggota dewan, dan perwakilan SOPD. (ROKIM/B-6)