SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Setelah adanya revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kini usia minimum menikah di usia 19 tahun tidak lagi pada usia 16 tahun.

Bahkan kini di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah memberlakukan perubahan atas Undang Undang Perkawinan ini.

Bagi masyarakat yang menikah di bawah usia 16 tahun harus dapat izin dari Pengadilan Agama dengan alasan yang mendasar.

"Usia minimum 19 tahun baru bisa menikah secara sah menurut negara sudah berlaku kurang lebih 2 bulan ini setelah diundangkannya revisi tersebut," kata Panitera Pengadilan Agama Sampit, Frisliyasi, Jumat 20 Desember 2019.

Menurutnya sejauh ini dengan berlakunya Undang Undang Perwakinan yang baru maka pihak Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan mengharuskan calon pasangan pengantin menikah usia minimal 19 tahun.

--page

"Ya mau bagaimana lagi karena undang - undanganya berbicara demikian, jadi harus mengikuti aturan yang ditetapkan," jelasnya.

Dijelaskan, perubahan norma dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. 

Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun. 

"Karena batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas," imbuhnya. (RENO/B-6)