SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara diingatkan untuk tidak menambah libur pasca cuti bersama.

"ASN masuk sesuai dengan harinya," harap Bupati Sukamara, Windu Subagio, Senin, 23 Desember 2019.

Menurutnya, setelah cuti bersama selesai, maka proses pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus kembali berjalan seperti biasanya.

"Jangan ada acara tambah-tambah libur, setelah libur semua sudah harus kembali dan bekerja menjalankan tugas dan kewajibannya," tegasnya.

Windu menegaskan, bagi ASN yang tidak mengidahkan hal tersebut, maka akan ada sangsi yang diberikan, meskipun tidak secepatnya namun tetap akan diterima oleh yang bersangkutan.

--page

"Sesuai mekanismenya ada, karena semua kesalahan itu pasti ada sangsinya, cepat atau lambat tetap pasti akan diterima," ujar Windu Subagio. (NORHASANAH/B-5)