SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Djie Sau Fung alias Afung  sebelum ketahuan melakukan penggelapan uang toko Maitri Cell sempat membohongi satpam dan polisi.

Ia merupaka  terdakwa memberi keterangan palsu dan penggelapan uang milik Thjai Lie Phin pemilk toko Maitri Cell di komplek pasar PPM Sampit.

Sidang digelar Senin, 23 Desember 2019 dipimpin hakim Muslim Setiawan dan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menghadirkan saksi polisi Triyanto, satpam PPM Nur Alamsyah dan rekan terdakwa Wawan Sugianto.

Menurut Nur Alamsyah, berawal saat itu ia sedang istirah dan dapat informasi ada perampokan di toko ponsel Maitri. Lalu saksi menuju lokasi kejadian.

"Lalu saya cek CCTV tidak apa-apa lalu terdakwa yang mengaku kerampokkan dan saya suruh melapor," ucap satpam tersebut.

--page

Dijelaskannya saat itu ada tanda- tanda kerusakan hanya saja pintu ponsel terbuka. Setelah itu terdakwa melapor ke Polsek Ketapang mengaku korban perampokan.

Begitu juga Triyanto anggota Polsek Ketapang yang piket juga menerima laporan palsu terdakwa yang beralasan sebagai korban pencurian dengan kekerasan.

"Setelah kita cek TKP tidak terjadi sebagaimana yang dilaporkan," tegas Tri.

Hingga akhirnya kata Tri terdakwa mengakui terus terang menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat, 11 oktober 2019 sekitar pukul 17.30 Wib berawal saat Afung membuka brankas yang didalamnya berisi uang sebesar Rp 48 juta dan beberapa ponsel

Saat akan mengambil ponsel untuk di pajang di etalase muncul niatnya menggelapkan uang tersebut. Ia awalnya menceritanya seolah-olah ada seseorang pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang langsung memiting lehernya sambil menodongkan sabit di kepalanya dan mengaku dirinya korban perampokan.

--page

Saat itu terdakwa mengaku dalam posisi jongkok yang kemudian pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas sebesar Rp 48 juta.

Namum saat dicek CCTV dan saksi ternyata ketahuan kalau terdakwa berbohong. Hingga ia terus terang mengakui perbuatannya tersebut. (NACO/B-5)