BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Perdagangan Barito Timur mendapatkan bantuan mobil minibus serta perlengkapan metrologi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dari Kementerian Perdagangan.
Fasilitas tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas kepada Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur Kariato, beberapa hari lalu.
Menurut Kariato, dengan mobil dan perlengkapan metrologi tersebut, Dinas Perdagangan Barito Timur dapat melakukan tera ulang secara mandiri untuk Ukuran, Timbangan, Takaran dan Perlengkapannya (UTTP) di pasar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Untuk pelaksanaan tera ulang UTTP yang ada di pasar maupun SPBU biasanya setahun sekali, kecuali jenis alat UTTP tertentu yang ditentukan dua atau tiga tahun sekali dilakukan tera ulang," kata Kariato, Senin, 23 Desember 2019.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur Ulianto menjelaskan, pengamat kemetrologian yang ada di Dinas Perdagangan akan memantau jika ada alat UTTP di masyarakat yang belum ditera ulang, juga jika ada keluhan konsumen terkait UTTP yang tidak memenuhi standar.
--page
"Kalau ada keluhan masyarakat tentu kewajiban kami untuk melakukan pengawasan dan pengujian. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan lakukan pembinaan bahkan bisa sampai pada penyitaan alat UTTP," imbuh Ulianto.
Saat ini Dinas Perdagangan belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kemetrologian. Sehingga, jika ditemukan pelanggaran terkait standar UTTP, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kalau untuk perusahaan seperti agen ekspedisi atau jasa pengiriman barang dan SPBU mereka tidak bisa melalaikan itu. Kerjasama mereka dengan perusahaan induk bisa dibatalkan dan izin usahanya juga bisa dicabut dari instansi terkait," pungkasnya. (BOLE MALO/B-11)








