BORNEONEWS, Sampit - Kasus pencurian yang menyeret Junaidi sebagai pelaku terbongkar setelah teman menjual hasil curiannya lewat facebook. Sebelumnya, Junaidi meminta rekannya berinisial MA untuk menjual pascamelakukan pencurian.
Itu terungkap dari keterangan MA yang dalam kasus ini sebagai saksi bersama JS dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
"Waktu itu saya diminta untuk menjualnya dijanjikan upah. Lalu saya posting dijual beli facebook," kata MA kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Senin, 23 Desember 2019.
Saat itulah korban, JR yang hadir jadi saksi bersama NR tahu kalau ada velg mobilnya dijual. Mereka lalu memancingnya sebagai pembeli hingga terdakwa diamankan.
Keterangan korban, terdakwa berhasil melakukan pembobolan dengan merusak gembok pagar dan pintu rumah korban. Ia merusak kunci pagar dengan memotong rantainya menggunakan gunting besi yang dibawanya dari rumah.
--page
Terdakwa berhasil mencuri barang milik korban berupa TV, 4 buah Karpet, 1 buah Genset, 4 buah Velg mobil dan 1 buah teralis. Terdakwa melakukan pencurian di Jalan Batu Kecubung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB ketapang, Kabupaten Kotim pada Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari hasil kejahatannya itu, TV berhasil dijual oleh terdakwa dengan harga Rp 800.000. Namun uang hasil penjualan tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi."Total kerugian saya sekitar Rp 10 juta," tegas korban yang juga dihadapan jaksa Arie Kesumawati. (NACO/B-7)








