BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh mendapat remisi khusus (RK) Natal tahun 2019.
"Dari 35 orang WBP yang beragama kristen, sebanyak 25 orang yang telah memenuhi syarat, diusulkan untuk mendapatkan RK Natal 2019," ujar Kepala Lapas kelas IIB Muara Teweh, Sarwito, Rabu, 25 Desember 2019.
Ia menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Natal kepada WBP yang beragama Kristen di Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia, tidak terkecuali WBP yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
Dia melanjutkan, dari 25 WBP tersebut remisi yang sudah turun sebanyak 21 orang. Sedangkan untuk 4 orang belum turun yakni 2 orang tersangkut PP 99 Tahun 2012 dan sisanya terkait usia anak karena masih menunggu akta kelahiran yang masih diupayakan pihak keluarganya.
"Adapun untuk syarat- syarat yang bisa diusulkan RK Natal diantaranya yang bersangkutan sudah berstatus sebagai narapidana dan sudah menjalani minimal 6 bulan bagi kasus pidana umum," terangnya.
--page
Selanjutnya, tambah dia, yang bersangkutan sudah menjalani 3 bulan bagi usia anak serta selalu berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama di dalam lapas.
Kemudian, yang bersangkutan bukan pidana seumur hidup atau pidana mati. Selain itu tidak sedang dalam masa hukuman disiplin yg dimasukan dalam Register F (Register pelanggaran).
Untuk besar RK Natal yang diberikan bervariasi, antara 15 hari sampai dengan 2 bulan. Mereka yang mendapatkan RK Natal di dominasi oleh kasus pidana umum (paling banyak kasus perlindungan anak).
"Saya mengucapkan selamat kepada ke 21 WBP yang mendapatkan RK Natal 2019, semoga menjadi pemicu untuk selalu berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama di dalam lapas," tuturnya. (RAMADHANI/B-7)








