JAKARTA –

INILAHCOM, Jakarta - Setelah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan, akhirnya Ratna Sarumpaet bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Syarat-syaratnya sudah pasti diketahui RT dan RW, karena bebas bersyarat itu ada wajib lapornya ya seminggu sekali," kata kuasa hukumnya, Insank Nasarudin.

Ratna wajib melaporkan dirinya ke lapas tempat dirinya ditahan selama proses pengajuan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat itu juga dilengkapi dengan jaminan keluarga.

"Pada prinsipnya kita sama-sama ketahui Bu Ratna itu divonis 2 tahun atau 20 bulan. Berdasarkan hukum hak narapidana ketika telah menjalani 2/3 masa putusan, dan Bu Ratna sudah menjalankan 2/3 tersebut kemudian beliau melakukan permohonan penangguhan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya Ratna juga telah mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan pada hari kemerdekaan. Sehingga saat ini ia telah menjalani selama 15 bulan.

--page

Insank juga mengungkapkan bahwa Ratna Sarumpaet berbahagia atas kebebasannya itu. (Inilah.com)