INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan pelanggan listrik golongan 900 volt ampere (VA) bagi rumah tangga mampu (RTM) tidak akan dikenakan penyesuaian harga (tariff adjusment) terhitung sejak 1 Januari 2020.
Keputusan ini dipastikan Menteri ESDM, Arifin Tasrif setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
"Belum ada kenaikan. Kita jaga kestabilan dulu," kata Arifin, Jumat 27 Desember 2019. Rencana kebijakan tariff adjustment ini dinilai pemerintah belum diperlukan kendati PLN sedang mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.
Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.
"Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak lembaga ini," tegas Arifin seperti mengutip dari esdm.go.id.
--page
Untuk itu pendataan pelanggan PLN akan segera disesuaikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan RTM. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA - RTM ada 22,1 juta.
Adapun pada 2020 jumlah pelanggan diproyeksikan 24,4 juta. Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan 24,4 juta.
Sementara tarif golongan non subsidi 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas dipatok Rp 1.467,28 per kWh. Meski begitu kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik, sehingga tidak membebani APBN 2020.
Arifin mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi BBM pada pembangkit listrik.
"Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien," jelasnya.
--page
Langkah lain mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
"Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit," tambahnya. Target DMO diputuskan tetap 25 persen dari produksi batu bara dan harganya USD 70 per ton.
"Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa 25 persen," tandas Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.
Saat ini DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal US$70 per ton. (Inilah.com)








