SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jumlah tindak pidana yang masuk di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) selama 2019 mengalami peningkatan dibandingkan 2018 yang mencapai 297 kasus.

"Jumlah tindak pidana ada 2019 ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yakni 297 kasus. Sedangkan pada 2018 yakni 231 kasus," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, saat rilis akhir, Senin, 30 Desember 2019.

Meski mengalami kenaikan, namun penanganan yang mereka lakukan juga meningkat. Dari 297 kasus setidaknya ada 249 kasus yang berhasil mereka tangani. Sedangkan ada 2018 lalu, dari 231 kasus, yang dapat ditangani sebanyak 211 kasus.

"Meski mengalami peningkatan kasus, namun penanganan yang dapat kami selesaikan juga meningkat," katanya.

Kejahatan yang mendominasi selama 2019 yakni trans nasional yang mencaai 138 kasus atau 46,46 persen. Diikuti kejahatan konvensional sebanyak 136 kasus atau 45,79 persen.

--page

Peningkatan jumlah kasus ini terjadi karena pihaknya pihaknya menangani laporan model A atau kejahatan yang langsung ditemukan oleh pihaknya. Sedangkan dari laporan masyarakat, lebih banyak kasus narkoba. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)