KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Selama kurun waktu 2019 anggota Polres Gunung Mas berhasilan mengungkapan 64 kasus tindak pidana umum dan kasus narkoba.

Hasil pengungkapan ini disampaikan Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman saat press release, Selasa 31 Desember 2019.

"Secara keseluruhan jumlah perkara ada 53 kasus tindak pidana umum dan yang berhasil kami ungkap 50 kasus dengan peresentase 94,33 persen," katanya.

Dia mengatakan tahun ini kasus tindak pidana menurun 22.64 persen dari 2018 yang mencapai 65 kasus dengan keberhasilanan pengungkapan 52 kasus.

"Jadi jika dibandingkan secara global dari angka memang menurun, namun dari segi presentase naik menjadi 15 persen," ungkapnya.

--page

Di 2019 ini juga ada 3 perkara yang menjadi trend. Di atarannya kasus persetubuhan anak di bawah umur 8 kasus, kasus pencurian 7 kasus, dan penganiayaan 5 kasus.

"Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur naik 25 persen dari tahun lalu yang hanya 6 kasus, sedangkan 2 kasus lainnya tidak terjadi perubahan atau masih berada dengan angka yang sama," jelasnya.

Sementara kasus tindak pidana narkoba sepanjang 2019 ada 14 kasus dengan barang bukti berat kotor 42,63 gram dan berat bersih 18,71 gram.

Rinciannya Setres Narkoba mengungkap 9 kasus dan 4 kasus proses sidik, Polsek Sepang 1 kasus proses sidik, Polsek Kurun 2 kasus, Polsek Tewah 1 kasus, dan Polsek Manuhing 1 kasus dalam proses sidik.

Sedangkan di 2018 ada 20 kasus narkoba yang diungkap dengan rician Setres Narkoba ungkap 13 kasus, Polres Kahayan Hulu Utara ungkap 3 kasus, Polsek Rungan ungkap 2 kasus dan Polsek Manuhin ungkap 2 kasus.

--page

"Jadi secara keseluruhan tahun 2019 ada 6 kasus tindak pidana narkoba yang masih dalam proses sidik dan 2018 nihil tunggakan atau semua kasus berhasil proses," tuturnya. (HENDRA/B-6)