TERAS.ID, Jakarta - Draf Peraturan Presiden terkait Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpres KPK, publik dan pegiat anti korupsi sudah menyatakan sebagai langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.
Dalam draf Perpres KPK yang menempatkan KPK sebagai pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara, bisa bertentangan dengan Undang Undang.
"Draf Perpres KPK yang diedarkan ke publik adalah signal dan sekaligus lonceng yang menandakan palu godam dan sembilu dari kekuasaan yang tengah menggedor-gedor dan mencabik- cabik prinsip independensi lembaga pemberantasan korupsi," kata Bambang Widjojanto.
Pimpinan KPK periode 2012-2015 itu menyebutkan, independensi adalah prasyarat penting dan sekaligus indikator untuk menilai keseriusan pemerintah dalam perang melawan korupsi. "Atau, tengah bertekuk lutut dan menjadi bagian persekutuan koruptor dalam corruptor fights back gangs," kata dia.
Draf Perpres yang diedarkan ke publik tersebut, menurutnya, secara nyata telah melanggar prinsp penting yang tersebut dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC 2003 yang sudah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006. "Pasal tersebut menyatakan bahwa Negara pihak wajib menjamin adanya badan atau orang khusus yang harus diberikan kemandirian dalam upaya pemberantasan korupsi," kata BW, begitu ia akrab disapa.
--page
"Bilamana draf Perpres itu kelak diterbitkan, maka Perpres itu akan menjadi indikasi kuat bahwa Presiden dengan sengaja telah menempatkan KPK sebagai lembaga yang tidak independen karena secara langsung berada di bawah pengaruh dan kekuasaannya," katanya. "KPK bisa jatuh hanya menjadi alat kekuasaan belaka," ujarnya.
Bambang Widjojanto berharap, semoga akal sehat dan nurani kewarasan masih terus hadir untuk dapat memimpin bangsa ini keluar dari kejumudan yang kini tengah menyandera ruang publik dan perilaku penguasa.








