BORNEONEWS, Sampit - Agau Cs yang mengajukan pelawanan kepada PT BSK (terlawan) sudah mempersiapkan kesimpulan mereka dan akan diajukan pada Kamis, 6 Januari 2019.
"Kesimpulam kami akan diajukan pada Kamis mendatang sebagaimana yang diagendakan hakim, akan kami sampaikan sesuai dibacakan nanti apa yang kami tuangkan," kata Mahdianur, kuasa hukum Agau Cs, Selasa, 31 Desember 2019
Mahdianur menjelaskan kalau Agau Cs ini dalam perkara ini Pelawan (semula Tergugat), lahan yang dipersoalkan tersebut seluas sekitar 192 hektare dan lahan tersebut belum pernah di ganti rugi oleh PT. BSK ataupun oleh perusahaan lain.
Dasar kepemilikan M. Yusup (mertua Agau Cs) kata dia adalah segel, dan di atas tanah tersebut ditanami karet dulu oleh Yusup dan anak-anaknya, begitu masuk perusahaan itu menggarap kebun karetnya dan ditanami kelapa sawit.
Menurut keterangan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Frisno Vera, dihadirkan oleh Agau Cs pada persidangan Senin, 30 Desember 2019 lalu menerangkan kalau HGU PT. BSK ini berada di dalam kawasan hutan, kawasan hutan yang dapat di konversi, dan kawasan hutan tetap berdasarkan SK Kemenhut nomor 529 tahun 2012 dan SK nomor 8081 tahun 2018.
--page
Bahkan pada saat ditanya oleh Mahdianur, apa ada sangsi bagi perusahaan yang menggarap atau menanam sawit di atas kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan, ahli menegaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 itu berupa sangsi pidana
Dengan dihadirkannya ahli itu Agau Cs sudah menghadirkan 3 saksi mereka, saat sidang itu diberikan kesempatan lagi namun para pihak menilai cukup.
"Kami tidak ada yang mulia," kata M Iman kuasa hukum PT BSK dalam sidang, Senin, 30 Desember 2019 saat kesempatan sama diberikan hakim.
Sehingga majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu memberikan kesempatan pada persidangan selanjutnya untuk para pihak mengajukan kesimpulannya.
Pelawanan Agau Cs diajukan kepada PT Bumi Sawit Kencana atas putusan sengketa tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Kasus ini kembali bergulir setelah sebelumnya PT BSK melakukan gugatan kepada M Yusuf mertua Agau. Karena pelawan yang semula sebagai tergugat tidak hadir sidang perdata di Pengadilan Negeri Sampit mengeluarkan putusan Verstek. Saat akan dilakukan eksekusi Agau Cs keberatan dan mengajukan pelawanan. (NACO/B-5)








