PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Karena masih ada jabatan yang dilelang belum diikuti 3 peserta, maka proses lelang jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diperpanjang.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar, Aida Lailawati menjelaskan sesuai aturan jumlah peserta yang mengikuti 1 posisi lelang jabatan harus diikuti minimal 3 peserta. Saat ini ada 34 pejabat yang mengajukan lamaran pada 12 formasi.

"Sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka bahwa dalam 1 jabatan dilelang harus memenuhi lebih dari 3 orang," jelasnya.

Hingga batas waktu penutupan pendaftaran calon peserta lelang jabatan pada Kamis 26 Desember 2019 hanya 4 jabatan SOPD yang memenuhi kriteria lebih dari 3 pelamar.

"Jabatan yang diisi oleh lebih dari 3 pelamar sesuai ketentuan yang ada yaitu Bappeda, dinas ketahanan [angan, dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan dinas tenaga kerja," jelasnya.

--page

Sedangkan masih ada 8 jabatan Satuan Organisasi Pimpinan Daerah (SOPD) yang belum memenuhi kriteria.

"Jabatan itu adalah Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian Adm Pembangunan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan & SDM, Badan Kesbangpol, BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perhubungan," jelasnya.

Aida menjelaskan sesuai Permenpan RB No 15 Tahun 2019 bagi jabatan yang dilelang yang belum memenuhi lebih dari 3 orang, maka pengumumannya bisa diperpanjang paling banyak 2 kali masing - masing 7 hari kalender.

"Dari ketentuan dimaksud maka Pansel JPTP per 2 Januari 2020 melakukan langkah dengan mengeluarkan pengumuman nomor 07/pansel/ 2020 tentang Perpanjangan seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemkab kobar yang mana pendaftaran berakhir pada 8 Januari 2020 pukul 15.00 WIB," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)