BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, H Ary Dewar menekankan agar proyek pemerintah yang berada di jalan umum harus memasang rambu.
Karena dirinya melihat pemasangan rambu itu masih minim. Padahal keberadaannya untuk mengingatkan para pengguna jalan agar berhati-hati di jalan.
"Diantaranya untuk areal proyek yang saat ini mulai berjalan di sejumlah titik di Kota Sampit. Pasalnya beberapa waktu lalu nyaris mencelakakan pengguna jalan apalagi dalam kondisi malam hari," kata Ary, Jumat, 3 Januari 2020.
Semua proyek pemerintah yang menggunakan badan jalan raya mesti wajib memasang rambu, ini selain petunjuk di siang hari juga untuk malam hari supaya ada kehati-hatian para pengendara ketika melintas.
Seperti diketahui ada sejumlah pekerjaan proyek fisik yang mulai saat ini diantaranya adalah peoyek pembuatan saluran drainase dalam Kota Sampit dan juga proyek pelebaran badan jalan di Tjilik Riwut. Proyek itu bersinggungan dengan jalan umum yang setiap saat jadi pusat lalu lalang.
--page
Selain itu ia juga mengingatkan pihak kontraktor agar tumpukan material bangunan jangan sampai masuk ke badan jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan.
"Hendaknya material seperti pasir, kayu dan batu dan itu ditempatkan yang ideal sehingga tidak memakan badan jalan," tandasnya. (NACO/B-5)








