KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas menjaring sejumlah Pegawai Negeri Sipil atau PNS keluyuran di kawasan Pasar Blok R Kuala Kapuas saat jam kerja, Senin, 6 Januari 2020.

Tercatat ada 25 PNS dan 1 tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas yang terjaring razia tersebut.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Sahripin menerangkan pegawai yang terjaring pada hari itu didapati di sekitaran pasar.

"Kebanyakan pegawai yang terjaring razia itu di seputaran pasar Blok R ada yang sedang berbelanja dan ini melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ucapnya.

Pihaknya menjaring puluhan pegawai yang berkeliaran di saat jam kerja, tidak memberikan sanksi apapun kepada para pegawai.

--page

Petugas hanya mencatat nama dan instansi tempatnya berkerja, selanjutnya mereka dilepaskan kembali.

"Setelah kami catat indentitasnya, kami persilakan lagi kembali, tapi tetap diberi peringatan," tuturnya.

Untuk itulah dia mengimbau kepada PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas, untuk ke depannya agar bila keluar kantor pada jam kerja diharapkan membawa surat izin dari atasan.

"Sehingga ada kejelasan tujuan, dan kegitan razia ini juga sekaligus sebagai kegiatan satuan kerjanya di awal tahun 2020," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)