TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri Barito Timur segera melelang mobil hasil rampasan negara. Mobil-mobil tersebut merupakan barang sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah saat ditemui di kantornya, Selasa, 7 Januari 2020.

"Dari 27 unit yang ada sudah laku 5 unit, kemudian kita lakukan lagi lelang secara e-auction open bidding, kemudian barang tersebut di Desember 2019 laku lagi 8 unit sehingga sekarang sisa 14 unit," katanya.

Hasil pelelangan ini merupakan kemajuan besar yang dilakukan Kejaksaan Negeri Barito Timur pada 2019 sehingga akan dilanjutkan lagi pelelangan mobil yang tersisa 14 unit.

"Di 2020 ini secepatnya kita akan segera mungkin melakukan pelelangan terbaru sehingga barang-barang tersebut laku semua dan tidak menumpuk di Kejaksaan Negeri Barito Timur," imbuhnya.

--page

Dia mengharapkan bila nanti Kejaksaan Negeri Barito Timur kembali melakukan lelang, masyarakat Barito Timur mendukung dengan proaktif mengikuti lelang.

"Pelelangan ini dibuka untuk umum secara online yang artinya apabila menang, pemenang lelang menitipkan uang ke bank dan kami hanya menerima berkas-berkas berupa bukti penyetoran lalu mobil dan surat-suratnya kami serahkan ke pemenang lelang," pungkasnya. (BOLE MALO/B-6)