BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas telah mensosialisasikan peraturan berkaitan dengan pengosongan bahu jalan atau trotoar kepada pedagang di kawasan pasar tepatnya Jalan Melati Kuala Kapuas.
Petugas mendatangi langsung kepada masyarakat, terutama para pemilik toko, pedagang, pangkalan ojek dan pengelola parkir yang berada di wilayah Jalan Melati dan sekitar Jalan Mawar.
Aturan yang disosialisasikan, yaitu Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban, kebersihan, dan pertamanan, serta tugas dan fungsi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas.
Terkait itu, Kepala Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat tentang pengosongan bahu jalan atau trotoar di Jalan Mawar dan Jalan Melati.
"Iya, anggota sudah menyampaikan langsung oleh anggota Satpol PP dan Damkar kepada pemilik toko, pedagang, pangkalan ojek dan pengelola parkir untuk mentaaati imbauan," ucap Syahripin kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2020.
--page
Ia menuturkan, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.
"Sosialisasi itu kami lakukan melalui imbauan melalui surat resmi yang kami sampaikan langsung kepada pemilik toko, pedagang pangkalan ojek dan pengelola parkir yang berada di Jalan Melati dan Jalan Mawar," tuturnya.
Karena, lanjut dia lokasi tersebut merupakan potensi lokasi rawan pelanggaran Perda. "Kami harap imbauan ini diperhatikan oleh masyarakat terutama para pemilik toko, pedagang, pangkalan ojek dan pengelola parkir agar tercipta kota Kapuas yang tertib," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)








