SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kantor Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur disegel sekelompok orang yang mengatasnamakan warga desa setempat. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim, Hawianan  membenarkan jika ada informasi itu sampai ke mereka. Namun sebatas lisan dari pemerintah desa disampaikan ke mereka.

“Jika itu memang benar maka oknum yang menyegel kantor desa itu sudah menyalahi aturan karena menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan desa. Itu berimbas pada pelayanan dan penyelenggaran pemerintah desa,“ tegas Hawianan, Selasa, 7 Januari 2020.

Dia sangat menyesalkan ulah oknum itu. Menurutnya tugas pemerintah desa harus tetap jalan. Tidak ada yang berhak menghentikan aktivitas pemerintahan di desa 

"Jika tidak puas silahkan digugat melalui jalur hukum," tegasnya.

--page

Hawianan mengingatkan agar persoalan itu jangan sampai menyeret ke gesekan internal desa itu. Karena jika terjadi akan diproses secara hukum.

Kondisi ini mengakibatan aktivitas pemerintahan di desa itu terhenti total. Penyegelan itu terjadi sejak 24 Desember 2019 lalu. Kini persoalan itu sudah sampai ke telinga pemkab setempat.

Menurut informasi, sekelompok pihak itu tidak menerima hasil penjaringan aparatur desa yang dilakukan kepala desa dan tim seleksi. Alhasil, mereka melakukan protes derngan menyegel kantor desa itu.

Tidak tanggung-tanggung mereka juga menebar ancaman kepada aparatur desa yang berani  melakukan aktivitas di kantor desa tersebut.

Kepala Desa Kenyala, Sahewan membenarkan jika mereka tidak bisa menggunakan fasilitas kantor desa sementara waktu ini. 

--page

Sebab, ada sekelompok pihak yang melarang ada aktivitas di kantor desa itu lantaran masalah perekrutan aparatur desa yang dinilai tidak mengakomodir kepentingan pihak tersebut.

“Sejak 24 Desember kami sudah tidak bisa menggunakan kantor desa itu karena disegel," kata Sahewan, Selasa, 7 Januari 2020

Sahewan mengakui sudah berupaya untuk menyelesaikannya secara persuasif, namun belum menemukan hasil. Padahal jika tidak terima, harusnya upaya hukum bisa dilakukan.

"Jika memang keputusan pemerintah desa itu tidak bisa diterima masih bisa dilakukan upaya hukum melalui gugatan PTUN," ucapnya.

Harusnya mereka yang tidak terima bisa menggugat melalui jalur PTUN dan tidak semestinya dengan cara-cara  demikian, yang membuat pelayanan desa terganggu. (NACO)