BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pencurian 1 unit motor di Kecmatan Kumai, Kobar divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 8 Januari 2020.
Terdakwa Rio Setiawan terbukti secara sah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.
"Terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan dikurangi selama masa penahanan," kata majelis hakim Muhammad Ikhsan.
Kemudian barang bukti berupa Motor Merk Yamaha Jupiter MX warna hitam biru KH 3483 GE dikembalikan kepada saksi atau pemiliknya.
Atas putusan tersebut, majelis memberikan hak terdakwa untuk banding, pikir - pikir atau menerima. Sementara itu terdakwa menyatakan menrima atas putusan tersebut.
--page
Rio Setiawan pada Oktober 2019, telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Agus Setiawan di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai. (DANANG/B-6)








