BORNEONEWS, Palangka Raya - Buruh angkut ini diancam dengan pidana penjara cukup lama. Itu lantaran ia telah setubuhi anak bawah umur.
"Tersangka kita kenakan pasal 81 Junto 82 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kamis 9 Januari 2020.
Kepada polisi pelaku mengaku spontan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak berusia 11 tahun tersebut.
"Perlakuan tidak senonoh terhadap korban dilakukan dengan spontan," tegas Dwi saat berbincang-bincang kepada pelaku.
Dwi menambahkan, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu dikediaman orangtua korban saat penghuni (kakak korban) sedang di luar rumah.
--page
"Jadi pelaku melancarkan aksinya saat kakak korban sedang di luar rumah," tambahnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5).








